Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ogah Damai dengan Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E: Ini Orang Memalukan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kuasa hukum Ronny Talapessy, Herdiyan Saksono, memberi keterangan terkait sidang gugatan pemecatan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022. Sidang gugatan perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada E ditunda karena Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tak hadir dalam persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada 28 September pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum Ronny Talapessy, Herdiyan Saksono, memberi keterangan terkait sidang gugatan pemecatan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022. Sidang gugatan perdata yang diajukan Deolipa Yumara dan Burhanuddin atas pemecatannya sebagai kuasa hukum Bharada E ditunda karena Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tak hadir dalam persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada 28 September pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Herdiyan Saksono sebagai kuasa hukum Rony Talapessy yang merupakan pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J atau Nofriyansyah Yoshua Hutabarat menyatakan enggan berdamai dengan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

“Menurut saya pribadi sebagai kuasa hukumnya  Rony Talapessy, buat apa berdamai? Ini orang memalukan. Jadi, bagusnya kita selesaikan di persidangan,” katanya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.

Selain itu, ia mengatakan alasannya baru hadir di pemanggilan kedua pada sidang gugatan pencabutan surat kuasa oleh Bharada E secara sepihak lantaran kliennya ingin melihat keseriusan dari penggugat, yaitu Deolipa dan Burhanuddin.

“Panggilan kedua ini kalau dari kami, kuasa hukum Rony Talapessy dan Bharada E kami menyampaikan bahwa sebenarnya klien kami mempertimbangkan apakah gugatan ini masuk nalar apakah tidak? Kedua, dia memang melihat apakah penggugat ini serius atau main-main,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya harus meluruskan persoalan yang tengah terjadi agar publik mengetahui kebenarannya. “Terus terang untuk meluruskan sesuatu hal yang sudah melenceng agak jauh,” kata Herdiyan.

Deolipa Yumara diminta berkaca

Menurutnya, Deolipa dan Burhanuddin harus ‘berkaca’ terhadap gugatan yang dilayangkan kepada Rony dan Bharada E.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dari isi gugatan saja, kami sebagai kuasa hukum mempertanyakan sebetulnya apakah yang menggugat ini bener-bener mempunyai etika atau perfesionalitas sebagai advokat dan mengerti apakah yang diperkarakan ini memang patut atau bisa digugat di dalam keperdataan. Makanya sampai sidang kedua kami melihat, oh ini harus ditanggapi dengan serius,” ucapnya.

Sementara itu, soal tidak hadirnya Rony sebagai tergugat pada persidangan lantaran adanya kesibukan, sedangkan Bharada E fokus pada persidangan pidana.

Namun demikian, ia mengimbau Deolipa untuk hadir pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Rabu, 28 September 2022.

“Kami juga mengimbau karena acaranya ini adalah untuk menentukan jadwal mediasi harusnya kalau ngumpul semua pihaknya, mudah-mudahan minggu depan bisa ditentukan, mediasinya,” katanya.

Baca juga: Deolipa Yumara Ingatkan Bharada E dan Kabareskrim, Jangan Sepelekan Advokat

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

4 hari lalu

Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti. Foto : UNRI
Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.


Kronologi Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor Unri ke Polisi, Hari Ini Dijadwalkan Mediasi

5 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor Unri ke Polisi, Hari Ini Dijadwalkan Mediasi

Hari ini Senin, 13 Mei 2024, Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dijadwalkan mediasi setelah pelaporan terhadapnya oleh Rektor Unri.


Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

7 hari lalu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemarin, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.


Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

7 hari lalu

Surat panggilan mediasi Polda Riau untuk Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang mengkritisi Rektor Unri soal  iuran pengembangan institusi di Unri. Foto: Istimewa
Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

Perkembangan kasus pelaporan Rektor Unri untuk mahasiswa yang melakukan kritik soal UKT. Polda Riau panggil untuk mediasi, Senin depan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

10 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

17 hari lalu

David L Tobing. ANTARA/Puspa Perwitasari
Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

19 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

19 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

20 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

21 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.